Layanan Sirkulasi
Layanan sirkulasi merupakan layanan peminjaman dan pengembalian koleksi. Sistem yang digunakan dalam layanan ini adalah SISTEM TERBUKA (open access), yaitu pemustaka memilih/mencari, mengambil sendiri koleksi yang diperlukan.
A. Jenis-jenis layanan
- Layanan Peminjaman
- Layanan Pengembalian
- Layanan Referensi
- Layanan Buku Tandon ( Koleksi tandon merupakan koleksi cadangan ( c.1) yang hanya bisa dibaca di tempat atau difotokopi. )
- Layanan Koleksi Multimedia ( Untuk membantu proses kegiatan belajar mengajar, layanan sirkulasi menyediakan koleksi multimedia berupa CD/DVD dengan berbagai subyek.)
B. Prosedur peminjaman
a) Melalui Barcode Reader
- Scan barcode KTM/KTA pada barcode reader
- Scan Barcode Buku yang dipinjam pada barcode reader
b) Koleksi Multimedia (CD/DVD)
- Menyerahkan KTA/KTM
- Petugas mengambilkan koleksi multimedia (CD/DVD) sesuai subyek permintaan pemustaka
- Petugas memproses peminjaman koleksi multimedia menggunakan aplikasi SLIM.
- Petugas memperlihatkan koleksi di layar monitor kepada pemustaka bahwa koleksi dalam keadaan baik
c) koleksi Tandon
- Meninggalkan kartu identitas (KTM/KTA/KTP/SIM/DLL).
- Menulis koleksi yang akan dipinjam dibuku yang disediakan petugas
- Petugas mengambilkan koleksi sesuai subyek permintaan pemustaka.
- Jumlah peminjaman maksimal 3 exemplar
- Setelah selesai membaca dan fotocopy diharapkan pemustaka mengembalikan koleksi ke petugas
C. Prosedur Pengembalian
1) Melalui Barcode Reader
- Petugas men-Scan Barcode buku
- Melihat Masa tanggal pengembalian
- Membayar denda / tidak membayar denda
- Menyerahkan KTA / KTM
D. Ketentuan Peminjaman
- Jumlah peminjaman bagi mahasiswa maksimal 3 eksemplar dengan judul yang berbeda, selama 7 hari dan dapat diperpanjang selama tidak dalam daftar pesanan. Keterlambatan pengembalian dikenakan denda Rp.1000,00 (Seribu rupiah)/ hari/ eksemplar.
- Jumlah peminjaman bagi Dosen maksimal 3 eksemplar dengan judul yang berbeda, selama 7 hari danan dapat diperpanjang selama tidak dalam daftar pesanan. Keterlambatan pengembalian dikenakan denda Rp.1000,00 (Seribu rupiah)/ hari/ eksemplar.